Stasiun dan Comuterline merupakan transportasi yang paling menghawatirkan. Bayangkan bagaimana tidak sebagian besar para pekerja memilih untuk naik Comuterline menuju ke kantor.
Ratusan bahkan ribuan orang berdesakan menunggu kereta datang di stasiun. Bahkan setelah dapat ketetapan mereka harus berdiri berdesakan lagi didalamnya. Harus ada penanganan khusus agar kepadatan di stasiun dan di dalam kereta bisa diurai.
New Normal diberlakukan, sejumlah karyawan yang tadinya bekerja dari rumah sekarang sudah kembali masuk untuk bekerja. Pentingnya para pengguna transportasi ini membaca aturan yang telah disiapkan.
Melansir dari Kompas.com, Berikut aturan-aturan yang disiapkan PT KCI dalam menghadapi new normal:
Balita dilarang naik KRL
Mulai tanggal 8 Juni nanti, anak-anak yang berusia di bawah lima tahun (balita) dilarang naik kereta bertenaga listrik ini.
Anne mengatakan, balita dilarang naik KRL karena dianggap berisiko serta tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum.
Namun, kebijakan itu bisa dikecualikan apabila kepentingan yang sangat mendesak bagi balita, seperti pelayanan medis.
Lansia tak boleh naik kereta pada jam sibuk.
PT KCI juga menerbitkan aturan bagi mereka yang telah lanjut usia (lansia) selama menghadapi new normal.
Anne mengatakan, para lansia tidak boleh menaiki kereta pada jam-jam sibuk guna meminimalisasi risiko penularan.
“Aturan ini dibuat untuk meminimalisasi risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih,” kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020).
Dengan diberlakukannya aturan ini, orang-orang yang berusia 60 tahun ke atas hanya diperbolehkan naik KRL dari pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.
Pedagang dengan barang bawaan tak boleh naik KRL pada jam sibuk.
Aturan ini juga diberlakukan kepada pedagang karena barang dagangan berpotensi mempersulit penerapan physical distancing di kereta.
Jadi, para pedagang yang hendak menggunakan KRL hanya bisa naik kereta pada pukul 10.00-14.00 WIB, seperti halnya lansia.
Penyekatan penumpang pada jam sibuk.
Saat penerapan new normal nanti, PT KCI akan melakukan penyekatan di stasiun-stasiun guna menjaga physical distancing di dalam peron kereta.
Bahkan, jika kondisi terlalu padat, petugas PT KCI akan menerapkan sistem buka tutup di luar stasiun.
Anne mengatakan, penyekatan itu akan diberlakukan pada waktu-waktu padat, seperti jam pergi ataupun pulang kerja.
PT KCI juga mengimbau kepada semua pengguna untuk tidak berbicara secara langsung ataupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan Covid-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung.
Protokol saat PSBB juga berlaku.
Anne menyampaikan, selain aturan-aturan baru tersebut, protokol yang selama ini diterapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga tetap diberlakukan. Protokol yang harus diterapkan penumpang antara lain wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL.
“Saat ini PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL. Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” ucap Anne.
PT KCI juga akan memaksimalkan penggunakan pembayaran nontunai, seperti kartu multitrip (KMT) dan uang elektronik bank.
Anne juga menyampaikan, nantinya bisa jadi ada kebijakan-kebijakan baru yang akan diterapkan. Semua disesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah saat new normal.
Nah itulah beberapa aturan yang akan diterapkan untuk para pengguna Comuterline. Selain itu di stasiun juga disediakan tempat cuci tangan dan pengecekan suhu tubuh.