Terakurat.com – Cara mencairkan saldo BPJS – Merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia ternyata memunculkan sebuah fenomena baru. Banyak perusahaan yang memilih untuk merumahkan para karyawannya yang dampaknya jumlah pengangguran di Indonesia bertambah. BPJS Ketenagakerjaan kemudian menawarkan layanan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang terkena PHK.
Kemenaker merilis data tentang jumlah pengangguran yang disebabkan oleh wabah Covid-19. Para korbah PHK tersebut kemudian diperbolehkan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua jika membutuhkan. Ada beberapa syarat dan tata cara pencairan saldo yang harus dilakukan. Berikut ini adalah cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum mencairkan dana BPJS, tentunya kamu harus tahu terlebih dahulu program BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa program bagi mereka yang ingin mendaftar. Program tersebut telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tenaga kerja. Berikut ini beberapa program BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua atau JHT Bertujuan untuk menjamin tenaga kerja agar tetap menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat fisik secara total, ataupun meninggal dunia. Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah berupa uang tunai. Jumlah yang diberikan kepada tenaga kerja adalah sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan JHT adalah sebesar 5,7 persen dari total gaji dengan rincian sebanyak 3,7 persen ditanggung perusahaan dan 2 persen ditanggung oleh pihak tenaga kerja.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin tenaga kerja agar tetap memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, program BPJS Ketenagakerjaan JKK juga akan memberikan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan saat sedang bekerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk program BPJS Ketenagakerjaan JKK adalah sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen di sesuaikan dengan tingginya resiko kerja. Iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan JKK sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan.
Program Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun tujuannya untuk mempertahankan kelayakan hidup tenaga kerja yang mengalami kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Sweetie massage chick getting fucked Horny Alexis Ford is into hardcore buggering Stepteen Anya Olsen licks stepmom Reagan Darling is tempting fellow with her tits Roxy Raye stretches her anus with a metal speculum and receives an anal reaming Kinky whore Melany loves big stuff in her pussy Cute and Tiny Blonde Halle nugget porn Whore wife Jodi West getting fucked by next door guy Ralph Long Chick receives both of her lusty fuck holes fucked Frisky blonde Kayla Green felt hard cock in her tight ass hole Independence fuck with freedom babe Phoenix Marie Playful bitches Rowan and Lorna try their new toys Iuran yang harus dibayarkan untuk program ini adalah sebesar 3 persen dari total gaji tenaga kerja. Iuran sebesar 2 persen akan ditanggung oleh perusahaan dan sisanya sebanyak 1 persen ditanggung oleh tenaga kerja sendiri.
Program Jaminan Kematian
Program Jaminan Kematian atau JKM akan memberikan santunan kematian kepada tenaga kerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Santunan tersebut tnantinya akan dibayarkan kepada ahliwaris dari tenaga kerja yang meninggal. Iuran yang harus dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan JKM adalah sebesar 0,3 persen dari total gaji untuk peserta penerima upah. Sementara untuk peserta yang tidak menerima upah dikenakan iuran sebesar 6.800.000.
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara yakni dengan datang langsung ke kantor BPJS terdekat atau secara online. Dengan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah menyarankan agar pencairan saldo BPJS dilakukan secara online.
Jika memang memiliki hambatan pada jaringan atau terjadi error saat proses secara online, maka diperbolehkan untuk datang langsung ke kantor BPJS dengan melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai.
Cara mencairan saldo BPJS secara Offline:
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen dan 30 Persen.
- Peserta BPJS TK minimal sudah terdaftar selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan.
- Membawa kartu BPJS TK/Jamsostek serta fotokopinya.
- Menunjukan KTP atau Paspor serta membawa fotokopinya.
- Menunjukan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
- Membawa surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan.
- Membawa buku rekening tabungan.
- Jika Anda ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua 30 persen, Anda perlu menambahkan dokumen perumahan sebagai data pendukung.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen.
- Sudah tidak aktif bekerja di perusahaan (PHK/resign).
- Membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.
- Membawa Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan untuk proses pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak satu lembar untuk masing-masing dokumen.
- Membawa pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
Cara mencairan saldo BPJS secara Online:
Karena pada saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19 maka disarankan untuk dilakukan secara online. BPJS menyatakan siap melayani pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua bagi mereka yang terkena akibat pandemi Covid-19. Pelayanan akan dilakukan dengan prosedur tanpa kontak fisik atau secara online melalui situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online sebagai berikut:
- Klaim JHT wajib dilakukan melalui antrean online melalui website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU.
- Selanjutnya pastikan isi data dengan benar.
- Bukti antrean online selanjutnya akan dikirim melalui email.
- Selanjutnya, scan dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Selanjutnya dokumen akan diverifikasi oleh petugas.
- Status pengajuan klaim selanjutnya akan diinformasikan petugas melalui kontak yang telah diberikan sebelumnya, sehingga pastikan alamat e-mail, WhatsApp, dan telepon yang disampaikan aktif.
Jika terdapat kegagalan pada saat mengunduh dokumen, maka kamu bisa dapat datang langsung kekantor cabang yang dipilih dengan mengikuti jadwal antrean online. Nantinya pada saat datang ke kantor cabang akan dilakukan pengecekan suhu terlebih dahulu dan penyediaan hand sanitizer sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran viru corona.
Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen sesuai dengan jadwal antrian online. Dokumen akan dimasukan kedalam dropbox dan nantinya petugas akan menginformasikan status pencairan saldo melalui kontak yang telah diberikan.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Beberapa dokumen dibutuhkan untuk melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini dokumen untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.
- Formulir klaim yang telah diisi.
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP dan Kartu Keluarga.
- Parklaring atau Surat Keterangan Kerja (Parklaring merupakan surat keterangan yang isinya berupa pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja pada sebuah lembaga dengan posisi atau jabatan dan jangka waktu tertentu).
- Buku Rekening Tabungan Aktif.
- Foto peserta terbaru.
- NPWP untuk saldo JHT di atas Rp 50 juta.
Nah, itulah tadi cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat jika kamu hendak mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan.