terakurat.comcovid-19– New normal atau kenormalan baru di tengah Pandemi COVID-19 adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

New Normal pada awalnya merupakan jargon dalam dunia ekonomi dan bisnis. Istilah tersebut mengacu pada pembuat kebijakan dunia bahwa ekonomi industri akan kembali ke “cara terbaru” setelah dihantam krisis keuangan pada tahun 2007-2008.

New Normal dalam konteks pandemi Covid-19 ini pertama kali disuarakan oleh tim dokter yang di University of Kansas Health System. Mereka menyatakan pandemi ini akan mengubah tatanan hidup dalam keseharian manusia. New Normal juga akan membatasi kontak fisik manusia yang sebelumnya merupakan sebuah aktivitas biasa seperti berjabat tangan hingga berpelukan.

Sementara di Indonesia, Presiden Joko Widodo sudah meminta jajarannya untuk mensosialisasikan New Normal. Bahkan meninjau secara langsung persiapan New Normal dengan mengunjungi sarana publik seperti, Stasiun MRT, Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta dan Mall Summarecon Bekasi.

Misalnya seperti, membatasi jumlah pengunjung mall, adanya sarana untuk mencuci tangan di area masuk, dan kewajiban seluruh pegawai dan pengunjung mall untuk memakai masker. Selain itu, Protokol jaga jarak atau physical distancing juga tetap harus dilaksanakan, bisa dengan memberi tanda batas antrian atau batas duduk, serta memberi tanda berdiri di dalam lift.

Menjalankan aktivitas normal, namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 :

  • Menjaga Jarak Aman (1-2 Meter).
  • Menggunakan Masker dan Melakukan Pengecekan Suhu Tubuh.
  • Menyediakan Tempat Cuci Tangan/ Hand Sanitizer di Tempat Umum
  • Membatasi Jumlah Pengunjung di Sarana Umum.

Dalam pelaksanaan awal pendisiplinan New Normal, TNI – POLRI akan bekerjasama dengan Pemda dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah/ Kota.

Baca juga  Merek Tas Mewah Dengan Harga yang Fantastis.

New Normal dilakukan pemerintah guna menekan PHK dan mencegah Resesi ( kemerosotan ekonomi ). Pemberlakuan New Normal ini tetap memperhatikan data Pandemi di setiap daerah.

Syarat daerah yang bisa menerapkan New Normal adalah yang indikator penularannya berdasarkan angka reproduksi efektif harus di bawah 1. Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerapan tatanan New Normal juga ada di tangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kementerian Kesehatan lah yang akan menetapkan awal pelaksanaan dan akhir pelaksanaannya.

About Author

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here