Pernikahan Adat di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang begitu kaya dengan budaya dan tradisi, termasuk dalam ritual adat pernikahan. Ada baiknya kita mengenal lebih dekat tentang bangsa kita, bangsa Indonesia dengan berbagai adat dan tradisi pernikahan khas suku-suku yang ada di Indonesia.
Berikut ini tradisi pernikahan dari berbagai suku di seluruh penjuru Indonesia.
1. Minang: lamaran dari mempelai perempuan.
Agak berbeda dengan proses lamaran yang diselenggarakan pada umumnya, dalam adat Minagkabau, pihak mempelai perempuanlah yang meminang sang laki-laki. Calon pengantin perempuan Minang akan mengunjungi keluarga calon pengantin laki-laki, lalu keluarga kedua keluarga saling bertukar buah tangan sebagai simbol mengikat kedua mempelai.
2. Ogan: Pengadangan.
Pernikahan ada ini dilakukan oleh suku yang mendiami dataran tinggi Sumatra Selatan, mereka memiliki tradisi pernikahan yang cukup unik. Dalam pernikahan rakyat Ogan, sang pengantin laki-laki akan diberikan rintangan dan dihalangi untuk bertemu sang pengantin perempuan dengan menggunakan selendang panjang. Agar bisa bertemu dengan calon istrinya, ia harus membawakan benda-benda yang diminta oleh orang yang menjaga pengantin perempuan.
3. Betawi: Palang pintu.
Dalam pernikahan adat Betawi, sang pengantin laki-laki datang ke rumah pengantin perempuan dengan membawa sekelompok orang. Rombongan yang dibawa oleh mempelai laki-laki akan berusaha memasuki rumah mempelai perempuan.
Untuk dapat memasuki rumah tersebut, rombongan pengantin laki-laki akan dihadang oleh beberapa orang yang menyeranh dengan pantun, sehingga pihak mempelai laki-laki harus membalas pantun tersebut agar diperbolehkan masuk dan bertemu dengan keluarga mempelai perempuan di dalam rumah.
4. Osing: kawin colong.
Pasangan pengantin dari suku Osing di Banyuwangi yang belum mendapat restu dari orangtua, oleh adat diperbolehkan melakukan ritual yang disebut Kawin Colong. Artinya, sang calon mempelai laki-laki menculik calon mempelai perempuan selama 24 jam.
Lalu, ia akan memilih seorang ‘Colok’, merupakan orang yang dipercaya atau sesepuh yang dihormati untuk melakukan negosiasi dengan keluarga calon mempelai perempuan sampai pernikahan mereka diizinkan.
5. Sasak: Kawin Culik.
Calon mempelai laki-laki dari suku Sasak ini harus menculik calon istrinya sebelum pernikahan dimulai. Meskipun dalam aksi penculikan ini disetujui dan diketahui oleh pihak keluarga perempuan, sang calon pengantin laki-laki tetap tidak boleh tertangkap dan tidak boleh membuat keributan saat melakukan penculikan. Jika penculikan yang dilakukan gagal, pengantin laki-laki akan dikenai denda.
6. Gunung Kidul: Kromojati.
Sejak tahun 2007, Calon pengantin pria di Desa Bohol, Gunung Kidul diwajibkan menanamkan sedikutnya 5 bibit pohon jati. Yang membuatnya menjadi unik, aturan ini diterapkan bukan hanya sekedar sebagai mahar tapi juga untuk mewujudkan kelestarian lingkungan. Hal ini bisa juga disebut pernikahan ramah lingkungan ya guys…
7. Suku tidung: Larangan ke toilet.
Suku tidung mempunyai tradisi yang sangat tidak biasa, yaitu calon pengantinnya harus menahan buang air selama 72 jam atau sekitar 3 hari. Hal ini mungkin akan terlihat sulit bagi masyarakat lain, namun bagi suku yang banyak bermukim di daerah Kalimantan Utara ini, hal tersebut tidak sulit dilakukan demi mendapatkan kehidupan pernikahan yang harmonis.
8. Jawa Tengah: Adol Dawet.
Dalam adat atau prosesi pernikahan di Jawa Tengah, orang tua dari pihak pengantin perempuan akan berjualan dawet dan menerima bayaran berupa pecahan genting dari para pembelinya. Tradisi yang unik ini memberi contoh bagi pasangan untuk saling membantu dalam membangun dan menghidupi rumah tangga.
9. Cirebon: Pugpugan.
Pasangan pengantin dari wilayah Jawa Barat, terutama Cirebon, biasanya melakukan ritual pugpugan saat setelah upacara pernikahan mereka. Pugpugan sendiri adalah lipatan ilalang atau daun kelapa tua, yang kemudian ditaburkan di atas kepala pasangan mempelai yang dilakukan oleh orang tua pengantin wanita. Ritual ini sebagai simbol harapan kedua orang tua untuk rumah tangga anak-anaknya yang penuh dengan kesetiaan dan rukun hingga tua kelak.
10. Cilacap, Banyumas dan Purwokerto: Begalan.
Di Cilacap, Banyumas dan Purwokerto, terdapat pula tradisi memberi petuah kepada calon pengantin. Uniknya lagi, di ketiga daerah ini hal tersebut disampaikan melalui tarian dan aksi komedi. Kelompok penari akan menari sambil membawa peralatan rumah, nasihat dan doa pun kemudian disampaikan dengan cara yang humoris dan penuh canda.
11. Batak: Sinamot.
Di kultur suku Batak, ada sebuah prosesi bernama Sinamot yaitu merupakan perundingan mas kawin kepada kedua belah pihak keluarga. Banyaknya mahar atau mas kawin yang akan diberikan biasanya ditentukan berdasarkan edukasi, karier, atau status sosial dari keluarga gadis tersebut.
Semakin tinggi tingkatannya, semakin besar pula jumlah mas kawinnya. Namun hal tersebut tidak dilihat sebagai materialisme semata, tetapi harapan bagi pasangan pengantin untuk terhindar dari perceraian setelah menikah dengan jumlah mas kawin yang mahal.
12. Aceh: Mayam.
Setiap adat mempunyai cara yang unik untuk menentukan mas kawin. Masyarakat di Aceh menggunakan tradisi pengukuran sendiri yaitu mayam. Di Aceh, mas kawin yang berbentuk emas akan ditimbang serta dihitung dalam mayam. Satu mayam senilai dengan 3,37 gram emas.
13. Yogyakarta: Nyantri.
Tradisi yang berasal dari Kraton Yogyakarta ini terbilang cukup unik, sang pengantin laki-laki harus bermalam di daerah kediaman pengantin perempuan. Biasanya, calon pengantin laki-laki dititipkan ke rumah saudara atau tetangga dari pengantin perempuan. Meski begitu, ia tetap tidak boleh bertemu dengan calon istrinya sampai hari pernikahan tiba.
14. Kaili: Nanggeni Balanja.
Masyarakat Kaili umumnya bermukim di Sulawesi Tengah, Tradisinya pernikahannya yaitu, pengantin laki-laki tidak hanya memberikan uang pada calon pengantin perempuan. Pihak dari pengantin laki-laki memberikan sejumlah barang-barang juga, seperti keperluan sehari-hari bertujuan sebagai tanda penghargaan, tanggung jawab dan penghormatan untuk calon istrinya.
15. Banjarmasin: Bausung.
Proses arak-arakan pengantin di Banjarmasin, kedua mempelai akan duduk di bahu sepasang penari. Tentu saja arak-arakan meriah ini dilengkapi dengan tarian dan musik khas dari Banjarmasin.
16. Melinting: Sabaian.
Pasangan pengantin asal Melinting, Lampung, harus melewati prosesi pernikahan adat Sabaian, yaitu ritual saling memaafkan antara kedua belah pihak keluarga. Kemudian, kedua pengantin akan diberi gelar ‘Adok’ untuk laki-laki dan ‘Inai’ untuk perempuan.
17. Madura : Nyedek Temo.
Para calon pengantin di Madura mempunyai cara khusus untuk menentukan tanggal pernikahan mereka. Pada acara Nyedek Temo ini, kedua keluarga akan bertemu lalu pasangan calon pengantin menyediakan hal-hal secara simbolik untuk menetapkan tanggal pernikahan mereka. Contohnya, jika mereka ingin pernikahannya dilaksakan segera, maka yang harus mereka sediakan adalah pisang susu dan sirih.
18. Toraja: Urrampan Kapa’.
Rakyat Toraja sepertinya telah mengenal bentuk perjanjian pra-nikah sejak zaman nenek moyang. Hal tersebut dinamai dengan Urrampan Kapa’ yang merupakan acara di mana dua keluarga calon pengantin akan duduk bersama untuk berdiskusi tentang aturan pernikahan dan hukuman yang akan diberikan sang istri atau suami jika mereka melanggar ketentuan komitmen pernikahan mereka suatu saat nanti.
19. Bali: tradisi jual beli.
Ritual pernikahan adat Bali, calon pengantin perempuan akan membawa bakul yang nantinya akan dibeli oleh calon pengantin laki-laki. Tradisi ini adalah simbol dalam kehidupan rumah tangga, bahwa sang suami-istri harus saling melengkapi.
20. Ambon : Maso Minta.
Di Maluku, Suku Ambon juga memiliki tradisi pra-nikah yang disebut Maso Minta atau Masuk Minta. Pengantin pria akan mengutarakan niatnya untuk menikahi pengantin wanita. Lalu keluarga kedua belah pihak akan bertemu setelah sebelumnya keluarga dari pihak perempuan menerima “surat bertamu”.
Pada pertemuan tersebut, kedua keluarga akan akan diwakilkan oleh seorang juru bicara untuk mendiskusikan niat dari kedua calon mempelai untuk menikah, termasuk mendiskusikan dan menetapkan tanggal pernikahan.