Cara Mengurus Surat Ijin Tempat Usaha Dengan Mudah
Pengertian Surat Ijin Tempat Usaha
Surat Ijin Tempat Usaha atau yang disebut SITU adalah surat yang benar-benar dibuat untuk mendapatkan ijin sebuah usaha di suatu tempat / lokasi untuk usaha supaya tidak ada suatu gangguan atau kerugian kepada semua pihak.
SITU merupakan Surat yang resmi dan mempunyai dasar hukum yaitu adanya peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan ini hanya ada di dalam peraturan daerah di setiap pemerintah daerah, begitu juga dengan sanksi hukumannya juga diatur oleh pemerintah di daerah,
karena itu sanksi hukuman di setiap daerah pasti berbeda-beda. biasanya kasus-kasus sanksinya adalah ditutupnya/dihentikan kegiatan usahanya,
atau tidak mendapatkan izin lain yang dibutuhkan untuk menambah kegiatan operasional usahanya.
Cara Untuk Mengurus Surat Ijin Tempat Usaha :
A. Mempersiapkan semua berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus surat ijin tempat usaha di antaraya :
1. Surat Permohonan yang isinya memohon tempat ijin usaha yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
2. Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga disahkannya oleh Wali Nagari setempat.
3. Surat Keterangan menguatkan Kepala Desa dan camat
4. Menguatkan dari Dinas terkait bidang usaha
5. Surat Ijin Undang – undang Gangguan (HO)
6. BAP Tentang Lokasi
7. fotokopi dari akta pendirian badan usaha yang telah dilegalisir oleh pengadilan negeri.
8. Fotokopi daftar anggota pendiri badan usaha.
9. Fotokopi Ijin Membangun Bangunan yang akan ditempati untuk usaha.
10. Surat keterangan kontrak bangunan apabila bangunan bukan milik pribadi
11. Fotokopi bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk tempat usaha
12. Denah lokasi yang disetujui oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
13. dan tidak lupa fotokopi KTP dan Foto ukuran 3 x 4 2 lembar
14. Pemohon untuk mengambil formulir dan cari informasi yang dibutuhkan di tempat informasi Pelayanan Terpadu.
B. Mengemukakan permohonan kepada Bupati lewat Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dan melampirkan semua dokumennya.
C. kemudian Permohonan Ijin yang diterima melakukan pencatatan secara administrasi dan apabila dilihat butuh melakukan peninjauan lokasi tempat usaha pada suatu tim.
D. Hasil dari peninjauan dituliskan di dalam Berita Acara yang diberitahukan bersama dengan berkas persyaratan ijin yang diberikan kepada Bupati atau pejabat yang dipilih.
E. Untuk usaha tertentu sebelum Surat ijin tempat usaha dikeluarkan wajib dapat saran dari instansi teknis yang berhubungan pada bidang usaha pemohon.
F. Bupati atau pejabat yang dipilih sesudah melakukan pemeriksaan kelengkapan persyarataan permohonan izin, melihat lokasi tempat usaha, dan dianggap tidak ada permasalaan secepatnya mengeluarkan ijin yang diajukan oleh pemohon;
G. Permohonan ijin yang diberikan dengan mengeluarkan Surat Izin Tempat Usaha atau yang disebut SITU.
Baca juga Inovasi Finansial