Sudah lebih dari setahun Covid-19 mewabah di Indonesia, banyak yang meninggal dunia namun banyak juga pasien Covid-19 yang bertahan dan sembuh. Namun pada petengahan tahun 2021 ini penyebaran Covid-19 melonjak drastis. Pemerintah berupaya keras untuk memberikan vaksin kepada masyarakat secara maksimal dan menerapkan pembatasan kegiatan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pun akhirnya diberlakukan mulai hari ini pada tanggal 03 Juli 2021 di pulai Jawa dan Bali, dengan harapan dapat menurunkan kasus Covid-19 sebanyak 10ribu/hari. Berikut larangan dan peraturan PPKM Darurat:
Cakupan sektor essential yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya 50% (lima puluh persen);
Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Tracing perlu dilakukan hingga mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka harus dilakukan isolasi. Akan tetapi jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
terakurat - Negara Mana yang Memiliki Durasi Puasa Paling Singkat di Tahun 2026 lagi jadi…
terakurat - Rostov dalam beberapa waktu terakhir jadi salah satu tim yang cukup menarik buat…
terakurat - DAZN sekarang lagi ada di fase yang bisa dibilang cukup agresif banget di…
terakurat - Sao Echoes Of Aincrad lagi jadi bahan omongan besar di kalangan fans Sword…
terakurat - Adam Armstrong jadi salah satu nama yang lagi sering dibahas lagi di sepak…
terakurat - Strasbourg vs dalam beberapa waktu terakhir jadi salah satu topik yang cukup sering…