Peraturan PPKM Darurat Di Pulau Jawa-Bali.
Sudah lebih dari setahun Covid-19 mewabah di Indonesia, banyak yang meninggal dunia namun banyak juga pasien Covid-19 yang bertahan dan sembuh. Namun pada petengahan tahun 2021 ini penyebaran Covid-19 melonjak drastis. Pemerintah berupaya keras untuk memberikan vaksin kepada masyarakat secara maksimal dan menerapkan pembatasan kegiatan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pun akhirnya diberlakukan mulai hari ini pada tanggal 03 Juli 2021 di pulai Jawa dan Bali, dengan harapan dapat menurunkan kasus Covid-19 sebanyak 10ribu/hari. Berikut larangan dan peraturan PPKM Darurat:
1. Untuk para pekerja di sektor non esensial diberlakukan Work From Home (WFH).
2. 100%.Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Untuk para pekerja di sektor esensial hanya diperbolehkan maksimum 50% staf Work From Office (WFO), itupun harus dengan protokol kesehatan. Namun, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Cakupan sektor essential yaitu keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung hanya 50% (lima puluh persen);
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Restoran dan Rumah Makan hanya boleh menerima delivery/take away.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) akan ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga ditutup sementara.
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) tidak diperbolehkan.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dan harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Jika harus bepergian menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Tracing perlu dilakukan hingga mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka harus dilakukan isolasi. Akan tetapi jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.