TERAKURAT

Akurat dan menginspirasi

mengerti hukum

Kesadaran Untuk Mengerti Hukum di Tengah Masyarakat

Pengertian Fiksi Hukum

Fiksi Hukum adalah suatu peraturan perundang – undangan yang telah diundangkan. Saat itu setiap orang dianggap mengerti hukum dan mengetahui (presumption iures de iure) termasuk masyarakat nelayan atau petani sekalipun .

Ketentuan yang berlaku tersebut mengikat, sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum sehingga tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat).

Keberadaan fiksi hukum sudah tertuang di dalam pasal 81 ketentuan undang – undang nomor 12 tahun 2011 yang berbunyi

“Dengan diundangkannya peraturan perundang – undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”

mengerti hukum

Pentingnya Sosialisasi Hukum di Tengah-tengah Masyarakat Kita

Fiksi hukum sejatinya harus di dorong oleh sosialisasi hukum yang baik dari penyelenggara negara,

Bagaimanapun pentingnya himbauan kepada masyarakat mengenai hukum dan peraturan – peraturan tertentu kepada masyarakat, agar masyarakat bisa mengerti hukum dengan gamblang atau memahaminya.

Apabila sewaktu – waktu ada masyarakat atau seseorang yang melakukan sesuatu pelanggaran kepada hukum yang berlaku, sedangkan mereka dalam kondisi yang tidak tahu bahwa itu adalah dilarang

Dan merupakan pelanggaran pada hukum, karena kurangnya himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang mereka sendiri masih awam atau belum mengerti di dalam soal hukum yang berlaku,

Maka sesungguhnya hal ini merupakan kesalahan bersama.

Pada Perpres No 1 tahun 2007 mengenai pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan peraturan perundang – undangan.

Sudah tercatat bahwa pentingnya kewajiban untuk menyebarkan setiap produk perundang – undangan kepada masyarakat luas.

Hal ini bertujuan untuk mendukung masyarakat semakin mengerti hukum.

Pentingnya Mengerti Hukum Dalam Menjalankan Bisnis

Sebagian orang yang memilih untuk menjadi seorang entrepreneur, tentunya harus menyadari bahwa mengerti hukum adalah hal yang tidak bisa di kesampingkan.

Baca juga  Keluar Dari Zona Nyaman - Langkah Untuk Memulai Hari

Banyak sekali resiko – resiko yang bisa terjadi kapan pun, dan tentunya dalam menyelenggarakan sebuah kegiatan usaha tersebut tidak dapat lepas dari peraturan – peraturan hukum yang ada.

Terkadang dalam menjalankan usaha seseorang akan membutuhkan partner untuk menjalin hubungan kerjasama,

Dan tentunya akan membutuhkan ikatan kerjasama dan kesepakatan hubungan kerja antara masing – masing pihak,

Demi terwujudnya kerja sama yang baik, perlunya kesadaran untuk mengerti hukum apa saja yang berlaku.

Hal ini di maksudkan agar masing – masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajiban masing – masing.

Untuk  menghindari konflik yang bisa saja terjadi di lain waktu.

Dengan mengerti hukum tentunya para pelaku bisnis baik dalam hubungan kerjasama dengan para investor atau modal sendiri dalam tahap akuisisi,

Dalam tahap ini biasanya investor akan mengamati “kesehatan” perusahaan dari segi legalitas dan perizinan dari segi hukum yang berlaku.

Oleh sebab itu, para pelaku bisnis seharusnya mengerti hukum secara gamblang sebelum menjalankan dan menekuni bisnis yang akan di gelutinya,

Demi terjalinnya hubungan kerja sama yang baik dan terhindarnya dari permasalahan sengketa hukum dari berbagai pihak.

Baca juga Otodidak Bahasa Inggris

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top