Peralihan Logo Halal dari MUI ke Pemerintah
Bagi umat Islam di seluruh penjuru dunia, memaknai logo halal suatu produk merupakan hal yang wajib karena merupakan kententuan dari agama Islam. Dewasa ini, halal bukan hanya menjadi fokus bagi umat Islam semata. Di penjuru dunia, halal sudah menjadi fokus bagi beberapa orang dalam memilih suatu produk.
Di Indonesia, sejak 11 oktober 2017 sertifikat halal diambil alih oleh Pemerintah yang dulunya yang mengeluarkan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Badan pemerintah yang saat ini memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH adalah badan yang dibawahi Kementrian Agama.
Perubahan ini bukan menumpulkan fungsi MUI. Rekomendasi kehalalan suatu produk tetap diberikan oleh MUI kepada BPJPH. Kemudian BPJPH akan mengeluarkan sertifikat halal atas dasar rekomendasi yang diberikan oleh MUI dan BPOM.
Saat ini logo yang resmi adalah berbentuk lingkaran dimana tertulis aksara hala dalam bahasa Arab di bagian tengahnya. Peralihan wewenang pengeluaran sertifikat halal dari MUI ke BPJPH akan merubah logo ini, meskipun logo yang baru masih dalam tahap perencanaan.
Cara Mengecek Logo Halal yang Resmi
Dewasa ini, logo halal merupakan salah satu hal yang diperhatikan oleh konsumen saat membeli suatu produk. Di lain sisi, persaingan antar produk juga semakin ketat. Beberapa kasus, ada oknum yang mencantumkan logo yang tidak resmi di produk mereka. Hal ini dapat mengecoh para konsumen dan merugikan.
Sebagai konsumen cerdas, sudah barang tentu kita semakin kritis dalam memilih barang. Tidak ada salahnya mengecek logo halal dalam suatu produk resmi atau tidaknya. Meskipun, logo berubah nantinya akan tetapi untuk sementara logo halal yang resmi dapat dicek keasliannya melalui situs official MUI yaitu www.halalmui.org atau dapat download aplikasi “Halal MUI” melalui playstore ataupun appstore.
Anda dapat mengecek logo yang resmi melalui situs official MUI hingga BPJPH mengeluarkan logo yang baru dan cara mengecek logo halal resmi yang baru.