Cara Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan
Langkah – Langkah Prosedur Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan
Cara Membuat Surat Ijin Usaha Perdagangan Dengan Mudah – Surat Ijin Usaha Perdagangan atau yang disebut SIUP adalah syarat untuk orang perseorangan atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Untuk membuat siup anda harus mengumpulkan berkas-berkasnya terlebih dahulu,
Sesudah berkas persyaratannya sudah disiapkan, setelah itu anda bisa mengikuti langkah – langkah prosedur untuk pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan seperti dibawah ini.
1. Mengambil formulir pendaftaran di Kantor Dinas Perdagangan
Anda yang memiliki sebuah perusahaan bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan setempat.
apabila sibuk atau tidak bisa datang, Anda dapat mengurus dengan cara melalui orang yang benar-benar Anda percayai.
2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani
Berkas pendaftaran sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan.
Kemudian Anda isi dengan benar dan lengkap, setelah itu ditanda tangani di atas materai sebesar Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan.
Berkas pendaftaran yang sudah diisi dengan lengkap kemudian difotokopi sebanyak 2 rangkap dan digabungkan dengan berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
3. Membayar tarif pembuatan SIUP
Pembayaran untuk membuat Surat ijin Usaha Perdagangan ini berbeda-beda di setiap kota/kabupaten, dan diatur oleh Peraturan Daerah di setiap wilayah.
4. Pengambilan SIUP
Lama menunggu jadinya SIUP biasanya kurang lebih 2 minggu.
Nanti apabila SIUP Anda sudah jadi, maka akan dihubungi oleh petugas untuk datang ke kantor dimana Anda membuat SIUP untuk mengambil nya.
Surat Ijin Usaha Perdagangan dapat dikelompokkan menjadi 3 berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk mendirikan usaha, yaitu:
1. SIUP Kecil: Bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp200.000.000
2. SIUP Menengah: Bagi perusahaan dengan modal berkisaran Rp200.000.000 s/d Rp500.000.000
3. SIUP Besar: Bagi perusahaan dengan modal di atas Rp500.000.000
Manfaat dan fungsi dari SIUP
SIUP adalah alat pemerintah untuk mencatat badan usaha perdagangan dan juga beberapa manfaat lainya, seperti:
1. Untuk perijinan resmi oleh pemerintah untuk badan usaha perdagangan
2. persyaratan yang utama pada kegiatan yang menunjang usaha
3. Menunjang usaha apabila ingin melakukan suatu perdagangan yang internasional
4. Meningkatnya kredibilitas
Baca juga Cara Memulai Bisnis Online
Baca juga contoh surat jalan pengiriman barang.