Inilah Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) dan Penjelasan Lengkapnya
SSP pajak adalah formulir tanda bukti penyetoran pajak yang pembayarannya dilakukan di kantor pajak atau media pembayaran lainnya.
Surat setoran pajak ini dianggap sah apabila sudah divalidasi oleh pejabat kantor yang bertugas menerima pembayaran pajak Anda.
Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya Anda juga ikut membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga cara cek NPWP.
Untuk Anda yang baru pertama kali menyetorkan pajak, mungkin masih bingung dengan cara penyetorannya dan apa saja yang perlu di isi dalam formulir.
Saat Anda datang ke kantor pelayanan pajak, Anda akan mendapatkan formulir SSP pajak sebagai media penyetoran pajak yang berisi berbagai macam informasi yang harus Anda tulis.
Agar tidak bingung, silahkan simak langkah berikut ini.
Kolom yang harus diisi dalam SSP pajak
1. Kolom NPWP : Kolom ini harus di isi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah Anda miliki.
Untuk Anda yang belum memiliki NPWP dapat diisi dengan cara sebagai berikut ini. WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000.
Sedangkan untuk WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000. Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak.
2. Nama WP : isikan nama lengkap Anda di dalam kolom nama wajib pajak
3. Alamat WP : isikan alamat tempat tinggal domisili ANda atau alamat yang terdaftar dalam surat keterangan terdaftar (SKT). Isilah alamat yang sesuai dengan Kartu tanda penduduk Anda ataupun identitas lain yang sah secara hukum.
4. NOP : isilah bagian ini dengan Nomor Objek Pajak yang tertera pada surat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5. Alamat OP : isi bagian ini dengan alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
6. Kode Akun Pajak : diisi dengan angka kode akun pajak yang ada di tabel.
7. Kode Jenis Setoran : isi dengan angka yang tertera di tabel kode akun dan jenis setoran.
8. Kolom Uraian Pembayaran : isi dengan jenis setorannya.
9. Masa Pajak : isilah dengan tanda silang di salah satu kolom sesuai masa pajaknya.
10. Tahun Pajak : diisi dengan tahun terutangnya pajak.
11. Nomor Ketetapan : isi dengan nomor ketetapan pajak yang ada di surat tagihan pajak.
12. Jumlah Pembayaran : isi dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan
13. Terbilang : isi dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan tulisan huruf terbilangnya.
14. Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran : diisi dengan tanggal penerimaan dan di beri tanda tangan serta nama petugas.
Setelah itu di stempel agar terbukti telah menyetorkan secara resmi.
15. Wajib Pajak/Penyetor : isi dengan tempat, tanggal, tanda tangan dan nama jelas dari wajib pajak.
16. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran : diisi dengan nomor transaksi pusat yang dilakukan oleh kantor tempat Anda membayar pajak.
Ternyata di kolom SSP pajak yang harus diisi cukup banyak dan hal ini mungkin akan membingungkan bagi yang pertama kali melakukannya.
Untuk meminimalisir kesalahan, isilah semua data SSP Pajak dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.
Baca juga artikelĀ Venture Capital Indonesia