terakurat.com–gejala-covid-19– Sampai dengan Rabu (15/4) sudah ada 5.136 kasus positif virus Corona di Indonesia. Dengan 469 Orang meninggal dunia dan 446 Orang sembuh. Semakin bertambahnya jumlah kasus, artinya masih banyak penyebaran yang terjadi di luar. Yang jadi masalah adalah beberapa orang yang positif tidak menunjukan gejala atau disebut juga dengan OTG (Orang Tanpa Gejala). Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia menerbitkan prosedur jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.
Prosedur tersebut disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendirian. Hal ini merupakan bentuk bahwa pemerintah hadir dan siap dalam menghadapi COVID-19.
Berdasarkan keterangan Kemenkes, Berikut prosedur jika mengalami gejala mirip dengan gejala COVID-19:
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38°C dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan.
Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benardengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lenganatas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantungdiagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Di RS rujukan, bagi anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif :
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.
b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.
Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan COVID-19, lakukan self monitoring dengan pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38°C atau gejala pernapasan lain seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan).
2. Merasa pernah melakukan kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, sebaiknya segera melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
Protokol Kesehatan ini berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Kesehatan nomor: HK.02.01/MENKES/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019.
Surat Edaran ini ditujukan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antar lintas sektor dan Pemerintah Daerah untuk menghadapi ancaman wabah COVID-19, sehingga masyarakat bisa tetap tenang dan mendapatkan pemahaman tentang hal-hal yang harus dilakukan untuk lingkungan terdekatnya.
Protokol tersebut akan dilaksanakan pada seluruh wilayah di Indonesia. Dengan dipandu secara terpusat oleh Kementerian Kesehatan.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.