Kesadaran Untuk Mengerti Hukum di Tengah Masyarakat
Pengertian Fiksi Hukum Fiksi Hukum adalah suatu peraturan perundang – undangan yang telah diundangkan. Saat itu setiap orang dianggap mengerti hukum dan mengetahui (presumption iures de iure) termasuk masyarakat nelayan atau petani sekalipun . Ketentuan yang berlaku tersebut mengikat, sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum sehingga tidak dapat membebaskan…
